Sekdako Benni Warlis : OPD Mesti Profesional Mengelola dan Mengetahui Retensi Arsip

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Payakumbuh mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Aula Bakinco Resto, Koto Tangah, Payakumbuh Barat, Selasa (9/5).
Acara yang mendatangkan narasumber Nasional ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Benni Warlis dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Zulinda Kamal, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), panitia dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Sekdako Benni Warlis menyampaikan bahwa Arsip adalah bagian dari identitas sebuah bangsa.
“Arsip berperan sebagai salah satu sarana penyelamatan wilayah negara dan simpul pemersatu bangsa.
Oleh karena itu, arsip perlu diselamatkan sebagai bukti rekaman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkap Sekdako Benni Warlis.
Dikatakan Sekdako Benni bahwa keterkaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa Arsip merupakan rekaman perjalanan perkembangan sebuah daerah.
“Oleh karena itu, setiap OPD haruslah menerapkan pengelolaan arsip secara baku sesuai aturan. Karena OPD pada dasarnya adalah sumber terciptanya arsip, jadi mustahil OPD tidak menghasilkan atau memerlukan arsip,” kata Sekdako.
Selanjutnya Sekdako Benni Warlis mengharapkan agar OPD harus profesional dalam mengelola arsip dan mengetahui jadwal retensi dari arsip itu sendiri.
“Maka dari itu arsip harus dikelola dan diselamatkan secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun kita harus mengenal juga jangka waktu penyimpanan atau retensi setiap arsip tersebut,” pungkas Sekdako Benni
Sementara itu Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Zulinda Kamal didampingi Kabid Kearsipan mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, 9-10 Mei dan diikuti oleh pimpinan dan petugas arsip di OPD.
“Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asep Mukhtar Mawardi Direktur Kearsipan Daerah dan Sri Martini Arsiparis Muda, dari Kantor Arsip Nasional RI, Jakarta,” kata Zulinda Kamal.
Ditambahkan Zulinda, saat ini pemko Payakumbuh telah memiliki sejumlah peraturan walikota (Perwako) tentang JRA ini. “Kedua Perwako tersebut adalah Perwako nomor 38 tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dan Perwako nomor 40 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitator Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Payakumbuh,” tutup Zulinda Kamal.