Gambaran Umum Instansi

                                                                                                    
 
GAMBARAN UMUM DINAS PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) terbentuk berdasarka Perdan Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016  merupakan pergantian nama dari  Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMDPTSP) Kota Payakumbuh, merupakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) , yang sebelumnya merupakan penggabungan dua kantor yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT/SK Wako Nomor 800.1/1016/wk-pyk/2010 tanggal 14 Juli 2010) dan Kantor Penanaman Modal (KPM). SKPD ini diisi SOTK nya melalui pelantikan pada tanggal 6 Januari 2012.
Adapun Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh ini bertugas dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal baik luar (PMA) maupun dalam negeri (PMDN) serta  koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip Koordinasi, Integrasi,Sinkronisasi, Simflikasi, Keamanan dan Kepastian. Dengan prinsip tersebut akan dapat memangkas jalur birokasi perizinan, sehingga administrasi pelayanan perizinan akan dapat diakses oleh masyarakat dalam waktu singkat.
Menghadapi persaingan bebas serta tuntutan atas peningkatan pelayanan masyarakat, maka diperlukan penyederhanaan dan kemudahan perijinan. Pelayanan perijinan yang ditangani oleh banyak instansi mempunyai kesan berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat serta rawan terhadap pungutan yang tidak jelas dan waktu yang lama sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat, ekonomi biaya tinggi, tidak menarik bagi investor dan menurunkan kredibilitas pemerintah.
Mensikapi kondisi tersebut, Pemerintah melangkah cepat dengan menerapkan Pelayanan Perijinan Satu Pintu atau One Stop Service (OSS). Penerapan Pelayanan Perijinan Satu Pintu atau One Stop Service ini harus didukung oleh semua jajaran eksekutif dan legislatif. Semua pihak terkait diharapkan mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
One Stop Service memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan dan pasti. One Stop Service adalah jaminan kualitas pelayanan prima.
 

TUJUAN DAN SASARAN ORGANISASI

TUJUAN

Seiring dengan tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah, maka tujuan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan lebih baik, mudah, murah, cepat dan tepat serta transparan.

SASARAN STRATEGIS

Dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas bagi masyarakat, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh mempunyai saran strategis sebagai berikut :
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat
2. Menurunkan Keluhan/Pengaduan masyarakat di bidang perizinan

INDIKATOR KINERJA

Tolak Ukur keberhasilan capaian kinerja Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut :
1. Indeks Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi
2. Indeks pengaduan masyarakat terhadap pelayanan BPMDPTSP
3. Indeks waktu tunggu pelayanan berdasarkan jenis pelayanan
4. Indeks kejelasan harga

TIM TEKNIS DINAS TERKAIT

Agar efektifnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibantu oleh tim teknis yang berasal dari dinas-dinas teknis terkait perizinanan sebagai berikut :
1. Dinas Perhubungan & Telekomunikasi
2. Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindsutrian
3. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
4. Dinas Tata Kota dan Kebersihan
5. Dinas Pekerjaan Umum
6. Dinas pendapatan Pengelolaan Kekayaan & Aset Daerah (DPPKA)
7. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
8. Dinas Kesehatan
9. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
10. Kantor Lingkungan Hidup
11. Kantor Polisi Pamong Praja
12. Kantor Penanaman Modal
13. Bagian Dalminbang Sekretariat
14. Bagian Perekonomian Sekretariat
15. Kantor Kesbang Linmas
16. Kantor Capil
Dengan dibentuknya tim teknis tersebut, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan aturan dan amanat reformasi, terutama dalam memberikan layanan perizinan kepada masyarakat.

Daftar Formulir

Daftar Permohonan

Permohonan Diterbitkan

Permohonan Belum Diambil

Survey 1

Survey Pelayanan

  Lihat Hasil