Penghapusan Izin Prinsip
ilustrasi-investasiistockphoto.jpg Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghapuskan izin prinsip yang sebelumnya harus didapatkan oleh Investor jika ingin menanamkan investasi di Indonesia. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses perizinan berusaha di Tahan Air.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, izin prinsip tersebut telah diganti dengan pendaftaran investasi di BKPM. Dengan begitu investor yang ingin berinvestasi cukup mendaftarkan diri dan tidak perlu menunggu keluarnya izin prinsip seperti selama ini.
"Di BKPM kami sudah menghilangkan izin prinsip, diganti dengan pendaftaran investasi. Jadi orang mau investasi tidak perlu izin, hanya perlu mendaftarkan diri," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Dari pendaftaran investasi tersebut, investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejenisnya akan mendapatkan 7 perizinan sekaligus, yaitu akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
Sementara investor yang berinvestasi di luar KEK dan sejenisnya akan mendapatkan tiga perizinan, yaitu akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, NPWP dan TDP.
Kemudian, usai mendaftarkan diri di BKPM untuk berinvestasi, Investor tinggal melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan di kementerian terkait dengan sektor investasinya. Penghapusan izin prinsip tersebut mulai berlaku Januari 2018.
"Setelah itu secepatnya ke kementerian teknis untuk proses syarat lainnya. Ini upaya BKPM untuk mempermudah dan menyederhanakan proses yang harus dilewati di sini," ujar dia.
(*sumber http://bisnis.liputan6.com)