DPM PTSP Kota Payakumbuh Mengikuti Bimtek Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Ditulis oleh Admin
🕔  Agustus 13, 2018


foto bimtekaja.jpg



Pemerintah Propinsi Sumatera Barat  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Bimtek Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diadakan pada tanggal 7 s/d 8 Agustus 2018 yang diadeakan di EDOTEL Kota Padang, DPM PTSP Kota Payakumbuh salah satu instansi yang mengikuti diklat dimaksud dengan mengutus 2 (dua) orang pegawai dengan harapan bahwa nantinya DPM PTSP kota payakumbuh dapat memberikan menghimbau kepada para investor baik PMA maupun PMDN untuk wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara lengkap. Di LKPM tersebut akan memuat berbagai permasalahan yang dihadapi para investor selama menjalankan aktifitasnya.
LKPM merupakan salah satu kewajiban investor sebagaimana yang diamanatkan pada UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana laporan Triwulan II 2018 masih berpedoman kepada Peraturan Kepala (Perka) BKPM 17 Tahun 2015 dan nantinya untuk triwulan III 2018 akan mengacu kepada Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Juli 2018.
Narasumber mengingatkan jika para investor tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Penanaman Modal dan Perka BKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi administratif kepada mereka sesuai kewenangannya.
Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha atau perizinan penanaman modal dan fasilitas penanaman modal.
penyampaian LKPM sesuai Perka BKPM no 7 tahun 2018 yang terbaru merubah metode penyampaian LKPM yang kesemuanya menjadi per-triwulan dimana perusahaan tahap konstruksi memakai format lampiran I dan perusahaan yang telah beroperasional memakai lampiran II pada Perka BKPM tersebut, untuk itu diharapkan para investor sudah harus mengirimkannya  untu triwulan III selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2018, dengan ketentuan sebagai berikut
peraturan kepala BKPM yang terbaru di atas diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission atau OSS dan merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi perizinan.

Daftar Formulir

Daftar Permohonan

Permohonan Diterbitkan

Permohonan Belum Diambil

Survey 1

Survey Pelayanan

  Lihat Hasil